
SIDAKPOST.ID, KERINCI – Polres Kerinci kembali mengamankan dua orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Kali ini pelaku tidak sendiri, malah melibatkan teman hidupnya dalam menjual narkoba.
Pelaku yang merupakan sepasang suami istri (Pasutri) RAJ alias AAN LP (31) Laki laki dan WA (22) perempuan merupakan warga Desa Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, diringkus Satres Narkoba Polres Kerinci sekitar jam 16.30, Selasa (27/09) lalu.
Baca Juga : Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo Ringkus Empat Bandar Sabu
Informasi diperoleh dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sabu berada dalam plastik bening, timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang Sabu sabu yang akan di jual, seperangkat bong (alat hisap) sabu, seperangkat plastik bening untuk mengemas narkotika, Korek api gas.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian, dikonfirmasi menyampaikan, petugas terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Hasil ungkap kasus dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga : Polres Kerinci Temukan 1 Hektar Ladang Ganja dan Amankan Seorang Wanita
Tersangka RAJ (31) merupakan Residivis Narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2015 Vonis 6 tahun 6 bulan, berikutnya, tersangka kembali ditangkap pada tahun 2021 dalam kasus yang sama dan tersangka dioonis pengadilan negeri sungai penuh dengan masa hukuman 1 tahun 8 bln dan bebas pada April 2022.