Sengketa Tanah Di Bungo Dimenangkan Oleh Zamzami

Inilah Tanah Yang Disengketakan di Simpang Drum, Akhirnya Dimenangkan Oleh Pihak Zamzami, Atas Keputusan PT dan PA Provinsi Jambi.

SUDAKPOST.ID, BUNGO – Sengketa Tanah yang terletak di Simpang Drum, Muara Bungo ternyata hingga kini masih terus bergulir. Pasalnya beberapa bulan lalu terjadi dua keputusan yang berbeda antara dua pengadilan, yakni Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.

Informasi yang diperoleh, saat itu PA Muara Bungo menegaskan untuk membagikan tanah dengan ahli waris sesuai tatanan dalam keluarga yang menggugat dan tergugat.

Yakni, memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Herdati Binti Paman ST. Saidi terhadap Zamzami Bin Paman ST. Saidi dimana pada saat itu dilakukan oleh PT Paman Permai Lestari yang memegang kuasa penuh atas tanah yang menjadi Objek gugatan.

Baca Juga :  Sambangi Pasar Lelang Karet, Ini Pesan Aipda Dadan Kepada Warga

Namun keputusan yang sebaliknya ditegaskan oleh PN Muara Bungo, dimana pada saat itu keputusan hakim memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Zamzami/PT Paman Permai Lestari karena adanya bukti jual beli tanah antara pihak Ny. Herdati kepada pihak Zamzami.

Bandingpun sama-sama dilakukan oleh pihak Ny. Herdati maupun pihak Zamzami, dan dijetahui Pihak Ny. Herdati mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas putusan PN Muara Bungo. Sedangkan pihak Zamzami mengajukan banding kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama Jambi atas putusan PA Muara Bungo.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kajari Bungo, Mashuri : Terima Kasih dan Selamat Datang

Namun, berdasarkan keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagaimana dalam surat pemberitahuan pada hari Kamis 20 Juli 2017, kepada pihak terbanding melalui Kuasa hukumnya, Taufiq Tahir Yusuf Lubis dan Rekan, dimana hakim PT Jambi menyatakan menguatkan putusan PN Muara Bungo tanggal 6 Februari 2017 Nomor: 14/Pdt.G/2016/PN.MRB yang dibanding oleh pihak Ny. Herdati.