
SUDAKPOST.ID, BUNGO – Sengketa Tanah yang terletak di Simpang Drum, Muara Bungo ternyata hingga kini masih terus bergulir. Pasalnya beberapa bulan lalu terjadi dua keputusan yang berbeda antara dua pengadilan, yakni Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Informasi yang diperoleh, saat itu PA Muara Bungo menegaskan untuk membagikan tanah dengan ahli waris sesuai tatanan dalam keluarga yang menggugat dan tergugat.
Yakni, memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Herdati Binti Paman ST. Saidi terhadap Zamzami Bin Paman ST. Saidi dimana pada saat itu dilakukan oleh PT Paman Permai Lestari yang memegang kuasa penuh atas tanah yang menjadi Objek gugatan.
Namun keputusan yang sebaliknya ditegaskan oleh PN Muara Bungo, dimana pada saat itu keputusan hakim memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Zamzami/PT Paman Permai Lestari karena adanya bukti jual beli tanah antara pihak Ny. Herdati kepada pihak Zamzami.
Bandingpun sama-sama dilakukan oleh pihak Ny. Herdati maupun pihak Zamzami, dan dijetahui Pihak Ny. Herdati mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi atas putusan PN Muara Bungo. Sedangkan pihak Zamzami mengajukan banding kepada pihak Pengadilan Tinggi Agama Jambi atas putusan PA Muara Bungo.
Namun, berdasarkan keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jambi sebagaimana dalam surat pemberitahuan pada hari Kamis 20 Juli 2017, kepada pihak terbanding melalui Kuasa hukumnya, Taufiq Tahir Yusuf Lubis dan Rekan, dimana hakim PT Jambi menyatakan menguatkan putusan PN Muara Bungo tanggal 6 Februari 2017 Nomor: 14/Pdt.G/2016/PN.MRB yang dibanding oleh pihak Ny. Herdati.
Pihak Zamzami melalui kuasa hukumnya, Taufiq Tahir Yusuf Lubis kepada wartawan mengatakan, putusan banding di Pengadilan Tinggi Jambi itu sudah diputuskan pada tanggal 13 Juni 2017 yang lalu dengan Nomor: 26/PDT/2017/PT.JMB.
“Nah untuk banding yang kita ajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi juga sudah diputusan pada 7 Juni 2017 yang lalu. Hakim Pengadilan Tinggi Agama juga menganulir keputusan yang diambil oleh Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo,” ungkap Taufiq, Minggu (30/7).
Dengan keputusan ini, Taufiq sangat mengapresiasi pertimbangan menjadi acuan pengambilan keputusan oleh hakim, baik Pengadilan Tinggi Jambi maupaun Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
“Kita sangat bersyukur bahwa hakim telah mengambil keputusan yang benar sesuai aturan hukum yang berlaku serta memutuskan keputusan seadil-adilnya dalam perkara ini,”tutupnya.(zek)