Diduga Melakukan Pengeroyokan 10 Jaksa Kejari Sekayu Dilaporkan

Proses Laporan ke SPKT Polda Sumsel.

SIDAKPOST.ID, SEKAYU – 10 oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), diduga mengeroyok dua pengendara mobil lainnya karena tidak terima mobil yang dikendarainya disalip oleh, Zulham Efendi (37), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara dan rekannya Ndang Jay Satriani (38).

Akibat dari kejadian ini Kedua korban pun melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel. Dengan terlapor adalah berinisial AH yang menjabat Kasi Pidana Khusus Kejari Sekayu dan BS selaku Kasi Pidana Umum, serta delapan jaksa lain.

Dari hasil keterangan korban Zulham kepada  petugas mengungkapkan, kejadian itu bermula saat dia dan rekannya mengendarai mobil dari arah palembang menuju Musi Rawas Utara, Kamis (27/7) malam. Begitu tepatnya di Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, dia menyalip dua mobil yang dikendarai para terlapor.

Baca Juga :  Satu Unit Mobil dan Sopir Hangus Terbakar Setelah Kecelakaan di Bungo

Merasa tak senang kendaraannya didahului  sm, lantas para terlapor mengejar dan menghadang mobil korban.Walaupun Korban telah menyatakan maaf tetapi justru dibalas dengan pukulan oleh terlapor AH.

Tidak berakhir sampai disitu saja,Kedua korban ditarik para pelaku keluar mobil. dan merekapun dikeroyok habis-habisan oleh para terlapor. Bahkan AH dan BS memukul dengan kunci roda, menendang dada dan memukul pakai tangan. Sedangkan delapan jaksa lain memegangi kedua korban agar tidak bisa melawan.

Akhirnya korban Zulham menderita luka lebam di pipi kanan, tangan kiri, dan memar di dada. Sementara korban Ndang luka di tangan kiri dan dada akibat ditendang para terlapor.

“Mungkin karena mereka tak senang kami salip, mereka menghadang lalu mengeroyok kami. Mereka semuanya jaksa dari Sekayu,” ungkap Zulham saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/72017).

Baca Juga :  Dampak Corona, Pemkab Kerinci Gelontorkan Dana Rp 25 Milyar

Beruntung pada saat itu kedua korban diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek setempat. Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor karena merasa sebagai aparat hukum.

“Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel minta maaf, mereka masih mengaku benar,”ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan, laporan ini telah diterima dan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dokter.

“Hasil laporan itu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, dan terlapor akan segera kita periksa,”pungkasnya. (ms)