SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (kejari) Bungo, musnahkan barang bukti (BB) yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ingkrah) periode Oktober 2018 s/d April 2019, dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Bungo, pada Selasa (30/4/2019).
Pemusnahan barang bukti, dilaksanakan oleh Kajari Bungo Bimo Budi Nugroho, SH,MH, bersama Dandim 0416/07Bute, LetKapolres Bungo, Bupati Bungo H, Mashuri, Wakil Kepala pengadilan, perwakilan Lapas Suhaimi, Ketua BNNK yang diwakili oleh Sekretaris BNNK Bungo dan unsur Forkompinda lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, narkotika jenis sabu-sabu seberat 126,61gram berat bersihnya 111,94 gram, ada 84 perkara, kemudian barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Ada juga ganja berat kotornya 4774,85 gram yang jumlah berat 4590,73 gram, kemudian ada juga pil ekstasi sebanyak 41 butir, kemudian ada HP dari berbagai macam merk, ada sebanyak 13 senjata tajamada 4 buah, kemudian timbangan digital ada 4 buah dari perkara tersebut diisi oleh perkara narkoba,” kata Kajari Bungo.
Sebut Kajari, pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Jadi semua BB harus dibakar.” Jadi segala BB kita musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Sementara, Bupati Bungo H Mashuri mengatakan Pemerintah Kabupaten Bungo, mengapresiasi yang tinggi-tingginya, kepada seluruh penegak aparat penegak hukum yang bethasil memproses tlsemua tindak pidana.
“Mari kita bersama-sama mencegah agar dilain waktu tak ada lagi peredaran narkoba di Bungo. Karena narkoba ini jelas musuh kita semua oleh karena itu, siapapun yang melihat ada tindakan yang menyalahgunaan narkoba laporkan ke pihak berwajib,” kata Mashuri.