Curi Uang dan Perhiasan Tetangga Sendiri, Pria Ini Diringkus Polisi

Tersangka Pencurian Saat Diamankan di Mapolsek Kota Muara Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Muara Bungo, berhasil meringkus Windu Priyono (31), warga jalan Nek Isah, Rt 017/006, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo, Rabu 24 Januari kemarin, karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan, di jalan Samsudin Rt 17/06, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Kapolsek Kota Muara Bungo, Iptu David saat press release mengatakan, pelaku ditangkap di Simpang Somel. Modus pelaku dengan cara berpura-pura membeli sesuatu di warung milik korban.

Melihat, dirumah korban sepi, akhirnya dengan nekat pelaku masuk kerumah korban dengan cara memanjat pagar dan lewat pintu belakang. Denga leluasa pelaku menguras semua barang perhiasan emas dan uang Rp 10 juta rupiah milik korban.

Baca Juga :  Nyuri di Sekolah, Pemuda Ini Babak Belur Dihajar Siswa

“Setelah pelaku berhasil menguras semua perhiasan gelang emas dan ating-anting milik korban yang tersimpan dilemari berhas dibawa kabur pelaku. Saat itu juga pelaku kabur lewat pintu depan dan kembali memanjat pagar bagian belakang rumah korban,” ujar Kapolsek.

Lajut Kapolsek, setelah berhasil menguras semua perhiasan milik korban akhirnya pelaku menghilang. Beberapa hari kemudian dapat kabar dari masyarakat, bahwa pelaku sudah kembali ke Muara Bungo.

Dengan gerak cepat langsung memburu pelaku di Simpang Somel. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan gelang emas, ating-anting, dan uang sisa dari aksi kejahatannya senilai Rp 1.200 ribu dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Pencuri HP di Wilkum Polsek Rimbo Bujang, Diserahkan di Mapolres Tebo

“Pelaku dijerat pasal, 363 ayat (1) KE-3E dan KE-5E KUHPIDANA, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. Kalau diuangkan senilai Rp 42 juta hasil dari kejahatan pelaku,” ujar Kapolsek.

Dan kami himbau kepada seluruh warga harus lebih berhati-hati menyimpan barang perhiasan, untuk menghindari tindak kejahatan.

“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, aksi kejahatan yang prlaku lakukan tergolong nekat karena saat itu sang pemilik rumah berada didalam rumah, “pungkasnya. (zek)