SIDAKPOST.ID, TEBO – Diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit, dua orang warga dusun Pegambiran Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, berinisial MA dan TM dilaporkan ke Polsek setempat.
MA dan TM dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir pada Rabu 27 November 2024 Baru-baru ini dengan Nomor : LAPDUAN/ 48/XI/2024/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/ Polda Jambi.
Selain barang bukti TBS Sawit sebanyak 1372 Kg, dari TKP yang berada di RT 6 Dusun Pegambiran Polsek Tebo Ilir juga telah mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah keranjang, 2 buah tojok dan 1 buah Dodos.
” TBS Sawit seberat 1372 Kg, 2 buah keranjang, 2 buah tojok dan 1 buah mata Dodos sudah kita antar ke Polsek Tebo Ilir, ” kata Hatta pendamping terlapor, Kamis (28/11) kemarin.
Dikatakannya, bahwa aksi maling atau pencurian buah sawit di dusun Pegambiran dan sekitarnya ini, sudah sangat meresahkan masyarakat petani sawit.
” Maling sawit yang sudah meresahkan masyarakat ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan pemilik kebun sawit di Pegambiran dan sekitarnya. Bahkan, ada petani yang harus menunggui kebunnya pada malam hari, karena maling beraksi bukan hanya pada siang hari saja tetapi juga pada malam hari.
Sepak terjang maling sawit tersebut hingga saat ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya belum adanya maling sawit yang jera dihukum, yang kedua petani enggan melapor ke pihak yang berwajib.
Diminta pihak Kepolisian khususnya Polsek Tebo Ilir untuk menindak pelaku pencurian sawit, umumnya di wilayah hukum Polsek Tebo Ilir.