SIDAKPOST.ID, BANDAR LAMPUNG –
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Bidang Pengelolan Ruang Lingkup Laut Ibu Candra Mengatakan, untuk saat ini ada beberapa izin untuk kalutan dan perikanan belum bisa diproses di Dinas Kelautan Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 1 tahun 2014 dalam pasal 16 menyebutkan ruang laut itu harus memiliki izin lokasi yang berdasarkan pada peraturan daerah.
“Kemarin memang ada beberapa yang memohonkan izin tetapi kami belum bisa proses terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di laut secara menetap. Berkaitan dengan ini perlu kami sampaikan, kami sedang mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014,” ujar Candra di Kantor dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Pekan Lalu kepada sidak post.
Ia juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil untuk mengatasi masalah perizinan di wilayah pesisir. Sudah lama dibahas oleh DPRD Lampung sudah Hampir 3 tahun ini, tapi sampai saat ini Raperda Tersebut tidak Kunjung disahkan Oleh DPRD dan saat ini kami tidak dapat melaksanakan apapun untuk urusan izin ruang Lingkup laut baik itu Izin Pembangunan Pelabuhan Baru, Investasi di Laut, bahkan sampai urusan masyarakat yang ingin melalukan Konservasi Laut.
“Kan rencannya perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diusulkan sejak tahun 2015 lalu sampai saat ini belum disahkan tapi DPRD berjanji akan segera mengsahkan Perda tersebut pada akhir tahun ini Ini naskah akademiknya sudah kita buat, nah tiba-tiba ada UU No. 23 Tahun 2014 terkait kewenangan tentang 0-12 mil ini makanya perlu kami sinkronkan kembali,” pungkasnya