
SIDAKPOST.ID, BANDAR LAMPUNG –
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Bidang Pengelolan Ruang Lingkup Laut Ibu Candra Mengatakan, untuk saat ini ada beberapa izin untuk kalutan dan perikanan belum bisa diproses di Dinas Kelautan Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan, sesuai dengan UU No. 1 tahun 2014 dalam pasal 16 menyebutkan ruang laut itu harus memiliki izin lokasi yang berdasarkan pada peraturan daerah.
“Kemarin memang ada beberapa yang memohonkan izin tetapi kami belum bisa proses terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di laut secara menetap. Berkaitan dengan ini perlu kami sampaikan, kami sedang mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014,” ujar Candra di Kantor dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Pekan Lalu kepada sidak post.
Ia juga menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pualu-pulau kecil untuk mengatasi masalah perizinan di wilayah pesisir. Sudah lama dibahas oleh DPRD Lampung sudah Hampir 3 tahun ini, tapi sampai saat ini Raperda Tersebut tidak Kunjung disahkan Oleh DPRD dan saat ini kami tidak dapat melaksanakan apapun untuk urusan izin ruang Lingkup laut baik itu Izin Pembangunan Pelabuhan Baru, Investasi di Laut, bahkan sampai urusan masyarakat yang ingin melalukan Konservasi Laut.
“Kan rencannya perda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah diusulkan sejak tahun 2015 lalu sampai saat ini belum disahkan tapi DPRD berjanji akan segera mengsahkan Perda tersebut pada akhir tahun ini Ini naskah akademiknya sudah kita buat, nah tiba-tiba ada UU No. 23 Tahun 2014 terkait kewenangan tentang 0-12 mil ini makanya perlu kami sinkronkan kembali,” pungkasnya
Pada kesempatan lain Kepala UPTD Konservasi Anom menambahkan saat ini kami hanya bisa berkerja untuk urusan konservasi yang memiliki Payung hukum salah satu wilayah konservasi yang sudah ada payung hukum itu adalah wilayah teluk Kiluan yang memiliki Peraturan Gubernur tentang konservasi Teluk kiluan jadi UPTD ini kerja nya hanya satu wilayah saja di teluk kiluan karena Perda yang mengatur banyak hal tentang ruang lingkup laut tak kunjung disahkan.
Jadi saat ini kami menunggu PERDA tersebut disahkan biar kami bisa menjalankan Fugsi dan Tugas kami. Anom menambahkan saat ini untuk mengurus perizinan baik darat,laut dan udara telah dibentuk bandan Kordinasi Perizinan yang dikomandoin Oleh Sekda Provinsi lampung didalam Badan Kordinasi tersebut terdidir berbagai intansi terkait.
Jadi ketikan ada masyarakat yang inggin mengurus perizinan tentang kelautan, Dinas kelautan hanya memberikan Rekomendasi tapi tidak bisa keluarkan izin lokasi.
Disamping itu Raju yang mengawangi Badan Konservasi Teluk Lampung mengatakan kepada sidak post, tak kunjung disahkan Perda tersebut akan mengangung Iklim investasi dibidang kelautan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan pemerintah pusat yang sangat mendorong investasi masuk baik dari luar negeri maupun dalam Negeri.
Bahkan sebut Raju, Badan Konservasi Teluk Lampung yang di komandoi nya pun mendapatkan banyak kesulitan untuk meminta izin Tranplantasi terumbung karang yang akan dilakukan Bakon Konservasi Teluk Lampung.
Karena menurut KUPTD konservasi mau sekecil apapun saat mengunakan Ruang Lingkup laut harus mendapatkan Izin walau itupun tentang Konservasi yang bertujuan untuk melakukan Pelestarian Trumbu karang.
Dikatakan, apabila Pemerintah terlalu berbelit-belit dalam hal mengatur tentang upaya masyarakat untuk melestarikan lingkungan Hidup, tapi terbentur oleh regulasi yang terlalu berat akan membuat masyarakat yang tadi nya peduli akan berpikiran Negativ kepada pemerintah.
“Pemerintah saja mempersulit kami dalam hal mengurus Izin konservasi yang bertujuan untuk melestarikan Alam, di hadapkan begitu banyak aturan dan kendala,”ujarnya.
Ini akan menghalangi masyarakat yang memiliki kecintaan nya kepada alam akhir nya mengalami kekecewaan berat dan menunda keinginan baik tersebut. (red)