SIDAKPOST.ID, TEBO – Polres Tebo kembali berhasil memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo, Pada hari Jumat 23 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Pinang Baris, RT 10 Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HI (28) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sembilan paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,97 gram, tiga lembar plastik klip bekas, sebuah jarum kompor sabu, satu sendok pipet, satu kotak hitam, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, satu dompet warna cokelat, satu unit HP Oppo A16 warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam silver.
Kapolres Tebo, AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan saat di konfirmasi media ini menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.
” Polres Tebo tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Tebo, setiap langkah yang mereka ambil akan kami pantau dan tindak tegas, ” ujar Kapolres.
Dikatakannya, HI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
” Saat ini HI dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyidikan mendalam guna mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Kapolres.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkotika, serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, demi masa depan generasi muda anak bangsa yang lebih baik, ” pungkas Kasat. (adl)