Dua Pelaku Spesialis Penadah Mobil Hasil Curian Diciduk Polisi

SIDAKPOST.ID,TEBO – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebo dan Polsek RImbo Bujang, berhasil mengamankan dua tersangka diduga pelaku punadah barang hasil curian, Minggu (28/5).

Kedua tersangka spesialis barang hasil curian ini, berhasil di tangkap kediaman pelaku, RT 11/RW 04, Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu pada hari Minggu 28 Mei 2017 kemarin, pukul 15.00 Wib.

Barang Bukti Diamankan Di Mapolres Tebo.

Kedua tersangka yakni, inisial SA (31) warga desa kerakap SP 2 Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, dan satu rekannya WY (22) warga desa sebrang jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Hendak Mencuri Motor di Asrama TNI, Sugiono Babak Belur

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP, Maruli Hutagalung mengatakan, kedua tersangka terlibat sebagai penadah barang hasil curian yakni mobil L 300. Atas laporan masuk tim Opsnal langsung mendatangi rumah tersangka.

“Kedua pelaku tersebut, diduga terlibat dalam pencurian barang tersebut. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo,”Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polsek Rimbo Ilir Bantu Sembako, Bagi Pengojek Imbas Kenaikan BBM dan Inflasi

Bahkan kata Kasat, awalnya kita berhasil mengamankan tersangka SA di Kediamannya. Tak mau kecolongan petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain yakni, SY yang tak jauh dari rumah tersangka SA.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang penadahan dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara. Kini barang bukti mobil Mitsubitshi sudah kita amankan di Mapolres Tebo,”Tutup Kasat Reskrim. (zam/asa)