Berdasarkan data badan pusat statistik (BPS) tahun 2021, jumlah pemuda saat ini sekitar 64,90 juta jiwa atau 23,90% dari total jumlah penduduk Indonesia. Sebuah tantangan yang besar untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berkualitas.
Terkait hal ini, pemuda dapat berperan menjadi agent of change atau agen perubahan dalam pembangunan bangsa, kualitas pemuda menjadi faktor penting yang berperan dalam kemajuan bangsa Indonesia.
Sudah seharusnya pemuda Indonesia meningkatkan kualitas dirinya melalui berbagai kegiatan positif dan menghindarkan dari hal-hal negatif dan tidak bermanfaat.
Masih banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi pemuda saat ini, mulai dari pornografi, penyalahgunaan napza, perilaku seks bebas, hingga kasus HIV/AIDS yang merusak masa depan pemuda.
Sebagai agen perubahan, pemuda juga ikut berperan dalam menyukseskan pembangunan kependudukan yang telah diatur dalam peraturan presiden no 153 tahun 2014.
Aturan ini menjelaskan lima pilar pembangunan kependudukan yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, pembangunan keluarga berkualitas, dan penataan administrasi kependudukan.
Secara umum dapat dilihat pembangunan kependudukan ini berarti membangun kualitas penduduk, terutama pemuda Indonesia.
Peran pemuda pada pilar pertama, pengendalian kuantitas penduduk dapat dilakukan melalui pendewasaan usia perkawinan. Para pemuda Indonesia diharapkan melangsungkan pernikahan pada usia yang ideal.