
SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi atas dugaan pencabulan kepada santriwatinya sendiri. Seorang pimpinan Ponpes di kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi, Rabu (28/9/2022)
Hal itu dibenarkan, oleh Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani melalui Kanit PPA Aipda Ismoyo ketika sidakpost.id mengkonfirmasi kalau kasus dugaan pencabulan, pimpinan ponpesnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Diduga Seorang Pimpinan Ponpes di Muaro Jambi Cabuli Santriwati
“Pelaku melancarkan aksinya itu sejak tahun 2019 silam hingga 2022. Dimana pelaku melakukan di ponpes itu sendiri, sekarang pelaku sudah di tahan, “ujar Aipda Ismoyo.
Terpisah, Kakan Kemenag Muaro Jambi H. Buhri saat dikonfirmasi juga mengatakan, setelah pimpinan ponpes ditetapkan oleh Polisi sebagai tersangka. Pihak Yayasan, melakukan perombakan pimpinan Ponpes.
Baca Juga : Cabuli Dua Santri, Oknum Guru Ponpes di Tebo Diamankan Polisi
“Pelaku sendiri, sudah dikeluarkan dari kepengurusan Ponpes. Terkait Proses belajar mengajar, alhamdulilah kini sudah berjalan seperti biasa,”tutupnya. (wir)