SIDAKPOST.ID, TEBO – Generasi muda atau kaum pelajar harus bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) seperti facebook, instagram,linkedIn, twitter, tiktok, telegram dan lainnya .
Pasalnya, Pelaku penyalah gunaan medsos dapat dikenakan pidana Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2008.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Binmas Aiptu Marfin Polsek Rimbo Ulu Polres Tebo pada saat menjadi Pembina Upacara, bertempat di SMAN 5 Kabupaten Tebo pada Senin (28/08/2023).
Aiptu Marfin juga mengatakan, generasi muda atau kaum pelajar harus bijak ber medsos, konsumsilah berita yang valid dan jelas sumbernya, jangan asal mengendarai berita atau informasi yang menyesatkan dan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
” Kepada generasi muda hindari narkoba dan tindak pidana lainnya, jadilah pelopor berlalu lintas dalam berkendara, perkokoh persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara,” tandas Kanit Aiptu Marfin.
Ucapan terima kasih disampaikan oleh pihak SMAN 5 Tebo, atas berkenaan Petugas Polsek Rimbo Ulu menjadi Pembina Upacara hari Senin di Sekolah ini. (asa)