Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Spesialis Pencurian Ternak Sapi

Kawanan pelaku pencurian sapi, saat berada di Mapolsek Rimbo Bujang. Foto : sidakpost.id/Lalum biro Tebo

SIDAKPOS.ID, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang membackup Personil Polsek Sitiung I, berhasil melakukan penangkapan terhadap kawanan Pelaku Spesialis Pencurian hewan ternak sapi milik warga.

Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Personil Polsek Sitiung I tanggal 28 Maret 2023 berhasil menangkap RR warga Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo

HS warga Jorong IV Sungai Galang Kenagarian Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya dan IE warga jalan Let Muda Sani Bandung No 19 A Desa Sungai Putri Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi serta KS warga Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Brigpol Roy Ajak Warga Gelorakan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945

Awal penangkapan, pada hari Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 12.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan pencurian hewan ternak sapi dengan tersangka RR, HS, KS dan IE.

Penangkapan pelaku terkait laporan dari Muhannad Samsiar terhadap pencurian Hewan Ternak Sapi sebanyak dua ekor yang diketahui hilang.

Korban mengetahui sapinya hilang dari hasil alat pelacak GPS yang dipasang di leher Sapi yang setelah di Cek melalui aplikasi di Handphone, bahwa Sapi tersebut telah berpindah kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Baca Juga :  Abel Penderita Penyakit Pembuluh Darah, Butuh Uluran Tangan Dermawan

Lanjut dilakukan pengejaran, para pelaku dapat diamankan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
para tersangka dibawa ke Polsek Sitiung I Koto Agung guna proses lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku Polisi berhasil mengamankan BB dua ekor Sapi jenis Sapi Bali satu ekor Induk dan satu ekor gadis, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Genio Warna Merah Hitam, satu buah Alat Pelacak GPS yang terikat di leher sapi, empat unit HP milik para tersangka, Mobil Merk Gran Max No.Pol BA 9985 SP.