SIDAKPOST.ID, Sarolangun – Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun berhasil membekuk 2 oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu warga di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni Hafiz Mahmud (45) warga Perumahan Citra Kenali Blok A 12 RT.62 Keluarga Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan Debi Halmi (39) warga Perumahan Ramaliza blok A 17 RT. 09 Ds. Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko Kabupaten. Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap warga.
“Kedua pelaku kita amankan atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap warga,” ujar Cindo Kottama, Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Rabu (28/02/24).
Ia mengatakan, aksi pemerasan dan pengancam yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban, terjadi pada hari Sabtu Tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib yang lalu di Jl. Lintas Sarolangun-Tembesi, SPBU Gurun Mudo Kecamatan Mandiagin Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Kedua pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban dengan meminta uang Rp 5 juta dan pelaku mengancam korban jika tidak memberikan uang Rp. 5 juta tersebut korban akan di bawa ke Polsek,” kata Cindo Kottama.
Cindo menjelaskan, setelah dilakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban, korban langsung melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Sarolangun untuk segera ditindaklanjuti.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polres Sarolangun berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi, dan Polsek Kota Baru, dan langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Senin (26/2) sekitar pukul 23.00 wib di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi,” jelasnya.