SIDAKPOST.ID,TEBO – Terkait masalah Tower, yang dikeluhkan oleh warga Jalan Patimura (6), Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi terus bergulir.
Pasalnya, pihak Portolindo selaku pengelola Tower BTS, Rabu (28/2/2018), akhirnya menggelar negosiasi terkait penolakan keberadaan Tower yang sudah dikeluhkan warga selama ini.
Difasiltasi oleh Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan ditengahi oleh Pihak Kepolisian. Proses negosiasi antara warga Jalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung dan Portolindo berjalan alot.
Negosisiasi yang berlangsung hampir selama dua Jam, Warga Jalan Patimura Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, tetap pada keputusan awal yakni, menolak keberadaan Tower BTS dengan alasan keselamatan warga yang trauma adanya sambaran petir saat musim hujan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Lurah Wirotho Agung Siti Fatimah. “Benar, warga Jalan Patimura tetap sepakat menolak keberadaan dari Tower BTS tersebut, ” ungkapnya.
Sebutnya, dalam negosisiasi, Portolindo sempat menawarkan opsi penggantian elektronik warga yang rusak tersambar petir. Namun, warga tidak bergeming dengan opsi tersebut sehingga tetap pada pendiriannya menolak.
Namun, kata Lurah, penolakan warga Jalan Patimura jika dilihat dari fakta yang ada cukup berdasar, sebab dan keluhan-keluhan warga selama ini seperti kebisingan suara blower dan generator tidak pernah ditanggapi oleh pihak Portolindo sehingga kemarahan warga benar-benar memuncak.
“Wajar jika warga marah, keluhan dari warga kami yang mulai dari tahun 2012 lalu atas kebisingan mesin generator tidak pernah ditanggapi oleh pihak Portolindo, ” tuturnya.
Dikatakannya, Pihak Portolindo pun tidak memperhatikan kebersihan sekitar Tower, dan akses jalan masuk tidak juga diperhatikan.
“Jalan kedalaman juga sangat buruk tentu hal ini, sangat mungkin menambah kemarahan warga,” tutup Lurah.
Sementara itu, Camat Rimbo Bujang Sukiman saat dikonfirmasi mengatakan karena proses negosisiasi antara warga dan pihak Portolindo menemui jalan buntu.
Maka pihaknya, beserta Lurah, akan menyampaikan permasalahan ini secara tertulis, kepada pimpinan yakni Bupati Tebo H Sukandar.
“Sikap warga yang tetap menolak keberadaan Tower meski sudah dilakukan pertemuan akan kami sampaikan ke Pimpinan yakni bapak Bupati, ” terangnya.
Camat berharap kedepan, baik pihak swasta maupun dunia usaha lainnya, apabila hendak membuka usaha disekitar kawasan padat penduduk hendaknya melapor kepihak RT, Desa ataupun kelurahan. Sehingga ketika adanya persoalan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
“Kedepan dunia usaha yang berdampingan langsung dengan rumah warga sebaiknya melapor dulu mulai dari RT Kades, lurah dan camat, jadi ketika terjadi persoalan dapat segera diselesaikan, “tegasnya. (asa/zek)