SUNGAI PENUH – Bertempat di ruang utama,Kamis (27/6) Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, sampaikan pandangan umum Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh tahun 2018.
Pandangan Akhir Fraksi ini di sampaikan oleh juru bicara masing masing, dalam sidang paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Fikar Azami,
ialah Fraksi Demokrat melalui juru bicara Mulyadi Yacoub, Fraksi Merah Putih yang di sampaiakan oleh Karnaini.
Fraksi Suara Rakyat di sampaiakn Afdiansyah, Fraksi PDI Perjuangan di sampaiakn Damrat, S.Pd, Fraksi Karya Pembangunan yang disampaikan oleh Andi Oktavian
Dari keseluruhan,lima fraksi DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui untuk di bahas selanjutnya dan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh, dengan beberapa catatan penting yang harus segera di tindak lajuti.
“Secara umum Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh, di setujui untuk di bahas dan dituangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh,”ungkap Damrat juru bicara Fraksi PDI Perjuangan.
Hadir dalam paripurna tersebut Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri, Wakil Walikota,Sekretaris Daerah, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. (adv/Iy)