BPJS dan Jasa Raharja Bungo Koordinasi Terkait Jaminan Manfaat Korban Kecelakaan 

BPJS dan Jasa Raharja Bungo Koordinasi Terkait Jaminan Manfaat Korban Kecelakaan. Foto : sidakpost id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – BPJS dan Jasa Raharja Muara Bungo koordinasi penguatan pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan kepada beberapa rumah sakit, Kamis (25/5/2023).

Penguatan pemahaman jaminan manfaat korban kecelakaan dilaksanakan di Been Day Café Muara Bungo bersama RSUD H. Hanafi Rumah Sakit Jabal Rahma dan Rumah Sakit Permata Hati Muara Bungo.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koeprayitno mengatakan BPJS dan Jasa Raharja Muara Bungo koordinasi penguatan pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan kepada tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Muara Bungo.

“Sesuai regulasi, penjamin pertama dalam kecelakaan lalu lintas adalah Jasa Raharja , jika terjamin oleh ruang lingkup Jasa Raharja, ditentukan dari Laporan Polisi dikeluarkan oleh instansi kepolisian setempat, namun jika kasus di luar lingkup jaminan Jasa Raharja , maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selajutnya,” ucap Donny.

Baca Juga :  Buka FGD Bupati Merangin Sebut, 2022 Semua Ponpes Dapat Bantuan

Setiap tahun penguatan pemahaman jaminan manfaat biaya rawat bagi masyarakat yang mengalami kecelakan selalu dilakukan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan kepada pihak rumah sakit, bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan dirasakan mudah oleh masyarakat.

“Jasa Raharja diwakili oleh Kepala Perwakilan Muara Bungo, Doni Firmansyah beberapa waktu lalu bersama BPJS Kesehatan wilayah Muara Bungo melakukan membuat open diskusi bersama tiga rumah sakit di Muara Bungo, untuk memperbaharui kebijakan-kebijakan baru , agar pelayanan rumah sakit kepada para korban kecelakaan tidak terhambat dalam pelaksanaanya,” ujar Donny.

Kolaborasi sistem online antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja telah berjalan, Donny menjelaskan “BPJS Kesehatan menginformasikan beberapa kebijakan-kebijakan BPJS Kesehatan terkait hak masyarakat jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Disambangi Sepupu CE, Muda-Mudi Sanggar Candi Satu Hati Pilih CE-Ratu

Jasa Raharja mengingatkan kembali kepada pihak rumah sakit batasan jaminan biaya rawatan maximal Rp 20 juta dan terkait implementasi kebijakan -kebijakan baru seperti implementasi aplikasi JRCare dan Sivera yang berhubungan dengan pihak rumah sakit, ” tutup Donny

Diskusi pemahaman implementasi jaminan manfaat korban kecelakaan antra PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan juga dihadiri oleh Unit Laka Lantas Polres Bungo, yang memegang kunci dari kedua pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas yakni Laporan Polisi.

Pihak Unit Lak Lantas menjelaskan diperlukan laporan polisi sebagai dasar menentukan siapa lembaga yang memberikan penjaminan kepada korban kecelakaan.

“Laporan Polis adalah syarat utama pengajuan penjaminan manfaat kecelakaan ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Jasa Raharja tidak menjamin kasus kecelakaan tunggal, makan dialihkan,” katanya. (zek)