KLHK Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi melalui Facebook

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 27 Mei 2018. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Jaqa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Seksi Wilayah II Surabaya, KLHK, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Gresik, menangkap pemilik akun dengan inisial DCP yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook di Gresik, Sabtu (26/5/2018) kemarin.

Tim mendapati barang bukti di rumah DCP, tepatnya di Desa Bambe RT08 RW01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berupa enam satwa dilindungi, antara lain 2 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis),1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).

Sampai dengan berita ini diturunkan tim penyidik Balai Gakkum Jabalnusra Seksi Wilayah II Surabaya masih memeriksa, mengembangkan kasus tersebut.

Operasi penyergapan ini di mulai ketika Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Balai Gakkum LHK Jabalnusra, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual satwa dilindungi melalui Facebook. Setelah mengumpulkan bahan dan keterangan dari akun Facebook tersangka.

Tim melacak dan mencocokkan lokasi foto yang diunggah di akun Facebook. Tim berkesimpulan tempat tinggal tersangka di Desa Bambe RT08 RW01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Sabtu pagi, 26 Mei 2018, Tim Operasi SPORC langsung mendatangi rumah DCP dan mendapati barang bukti 6 ekor burung dilindungi.

DCP sedang tidak ada di rumah. Menurut keterangan orangtuanya, DCP sedang kerja. Selanjutnya, Tim mencari DCP di tempat kerjanya di salah Satu pabrik di Gresik dan menahannya untuk pemeriksaan lanjut.

DCP – berdasarkan bukti yang didapati di rumahnya dan akun Facebook sebagai sarana menjual satwa dilindungi, telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (red)