KLHK Komitmen Selesaikan Masalah Tanah Dalam Kawasan Hutan

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 25 Mei 2018.Menteri LHK, Siti Nurbaya, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Percepatan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Permasalahan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta (25/5/2018).

Dalam Rakor tersebut, Menteri Siti bersama Menko Perekonomian Darmin Nasution, membahas rencana rapat kerja dengan 26 provinsi yang telah membentuk tim inventarisasi dan verifikasi untuk pelaksanaan PPTKH.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Soroti Angka Inflasi Jambi Tertinggi se-Indonesia

“Pada kesempatan itu saya menjelaskan mengenai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS) sebagai bagian terintegrasi dengan upaya tersebut. Saya melaporkan progresnya dan rencana pilot project implementasi TORA di beberapa provinsi,” ujar Menteri Siti.

Menteri Siti juga menerangkan kepada para peserta rapat, bahwa sebanyak 264 ribu hektar areal transmigrasi (umum, yang lama) sudah siap untuk disertifikat kan, termasuk beberapa daerah telah mendapatkan pelepasan dari kehutanan.

Baca Juga :  Siti Senang, Mang Dimas Bisa Mengecek Kondisi Kesehatannya

“Direncanakan awal Juni akan dilaksanakan rapat kerja bersama Gubernur, yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, bersama-sama dengan Mensesneg, Mendagri, Menteri ATR/BPN, dan KSP, untuk pembahasan lebih lanjut,” pungkas Menteri Siti.(red)