Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

SIDAKPOST.ID,TEBO – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil menangkap dua pelaku pencurian buah sawit di Perkebunan Rimsa PTPN VI Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Rabu (24/5/2017).

Kedua tersangka yakni, Masnar (42) dan Marjohan (42) warga Sungai Binjai, Kecamatan Bathin III, sedangkan satu pelaku lain, Hendri berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku sudah lama melakukan pencurian biah sawit dilokasi Kebun Blok 105 Afdiking I PTPN VI.

Baca Juga :  DPRD Tebo Gelar Rapat Paripurna LKPJ Kinerja Kepala Daerah 2016

Kapolsek Rimbo Bujang, AKP. Sarehat, S.IK mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim pada tanggal 24 Mei 2017. Pengakapan ini adanya lapotan yang masuk ke Mapolsek bahwa ada pencuri sawit yang sering melancarkan aksinya.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku mencuri sawit sejak bulan Februari. Saat diamankan satu pekaku lain berhasil melarikan diri. Kini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk Proses lebih lanjut,”Ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Sertijab Pj Bupati Dengan Bupati Tebo Periode 2017- 2022, Berlangsung Sukses

Lanjut Kapolsek, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh petugas di salah saru kediaman temannya di Jalan 24 Poros Unjit III, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo pasal 63 ayat 1, Dengan hukuman kurungan minimal lima tahun penjara. Untuk pelaku yang kabur sudah kita kantongi identitasnya,”Tutup Kapolsek. (tim)