Sinergi TNI-Polri, Tertibkan Peti Alat Berat di Sungai Telang

Tampak Kapolres Bungo AKBP Eko dan Dandim 0416/Bute Letkol Arief berada di lokasi peti gunakan alat berat di sungai Telang. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan  excavator dilakukan oleh tim gabungan di kawasan Trans Sungai Telang, kecamatan Bathin III Ulu, Bungo, provinsi Jambi, Rabu (25/09) kemarin.

Razia dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono dan Dandim 0416 Bute, Letkol Inf Arief Widyanto dan seluruh jajaran TNI-Polri.

Kapolres Bungo AKBP Eko mengatakan ini merupakan langkah kongkrit upaya TNI-Polri dan pemerintah kabupaten Bungo memberantas aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, PT KBPC dan Keluarga Besar H Ibrahim Berbagi Sembako
Tampak Jelas Alat berat yang digunakan untuk aktivitas peti di sungai Telang kabupaten Bungo. Foto : sidakpost id/zakaria

“Dampak dari Peti alat berat ini sangat berdampak positif bagi lingkungan dan merusak ekosistem sungai batang Bungo dan aktivitas ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.

Dikatakannya, tim gabungan TNI- Polri langsung menyisir ke lokasi yang diduga adanya aktifitas PETI, ketika sampai di lokasi, di temukannya 1 unit alat berat jenis Excavator PC 200 Merk Liugong warna kuning.

“Saat itu semua pelaku sudah tidak ada di tempat, dan hanya di temukan satu orang berinisial A (39), warga Durian Klinik, Desa Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Bungo Salurkan Bantuan CSR Bank Jambi

Senada disampaikan Dandim, Letkol Inf Arief Widyanto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah daerah bersama TNI-Polri dalam menindak kegiatan penambangan ilegal yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan perekonomian masyarakat sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih berlangsung, karena aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak alam,” pungkas Dandim. (jkr)