Ari Harianto, Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun dari Bupati Bungo

Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun oleh Bupati Bungo. Senin (26/8). Foto : sidakpost.id/julian. Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Bupati Bungo H Mashuri resmi mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun untuk 19 Datuk Rio (Kades red) di tiga kecamatan dalam kabupaten Bungo, Senin (26/8).

Bupati Bungo H Mashuri, dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas dikukuhkannya masa jabatan 19 datuk Rio dalam Kecamatan Pelepat Ilir, Tanah Sepenggal, dan Jujuhan.

Dikatakan dia, pengukuhan ini sebagai bantuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

” Ini merupakan sisa pengukuhan perpanjangan masa jabatan Datuk Rio yang telah dilaksanakan pada 17 Agustus 2024 yang lalu. Karena itu, harapannya dalam pelaksanaan tugas jabatan nanti, seorang Rio harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme agar kegiatan pembangunan dusun dapat optimal,”ujar Bupati Mashuri.

Baca Juga :  Pastikan Nama Terdaftar, Panwaslu Kabupaten Bungo Ajak Masyarakat Proaktif Cek DPS

Mashuri berpesan, datuk Rio harus memahami atauran pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektifefektif dan efesien.

Selain itu, Menjaga etika dilingkungan masyarakat dan menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan dusun.

” Datuk Rio harus mampu mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan dusun serta memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintah dusun untuk kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Datuk Rio hendaknya aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat dusun dan lembaga dusun, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan pembangunan dusun.

Baca Juga :  Warga Antusias Ikuti Vaksin Massal dari Polres Bungo

” Jalinlah komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh perangkat dusun dan semua kelembagaan yang ada di dusun dan masyarakat,” Timpalnya.

Sementara, salah satu Rio yang ikut dikukuhkan, Ari Harianto, Datuk Rio Dusun Kuamang Jaya, Kecamatan Pelepat Ilir, menyampaikan, dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun, tentunya akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk menyelesaikan program-program demi kemaslahatan masyarakat dusun Kuamang Jaya.

” ini akan dijadikan motivasi untuk lebih semangat bekerja, pengabdian kepada masyarakat. Semoga dengan bertambahnya massa jabatan ini kami bisa menyelesaikan program-program kegiatan yang sudah direncanakan,” tukasnya. (Jul)