Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Taman Hijau di Bungo Resmi Ditahan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, melimpahkan tersangka Efrin, dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan taman hijau Muara Bungo. Proyek tersebut, dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun 2015.

Tersangka Efrin, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, karena berkas sudah lengkap atau P21. Efrin sendiri adalah selaku pelaksana proyek pembangunan taman hijau Muara Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bimo Budi Hartono saat Konferensi pers mengatakan, untuk tindak lanjut dari pemeriksaan perkara tersangka maka dilakukan penahan terhadap Egrin ini adalah selaku pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :  Diam - diam Maindani Tuntaskan Ruang Belajar MTs dan MA di Sungai Arang

“Dangan alasan sudah cukup bukti, dan akan kami limpahkan ke Pengadilan, dan hari ini akan dibawa ke lapas Klas II A Jambi bersama penyidik,” ucap Bimo.

Selanjutnya, tersangka Efrin, dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan barang bukti terdapat 71 dokumen, dan 23 orang saksi, 2 orang saksi ahli. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 26 Juni 2019 hingga 15 juli 2019.

“Untuk percepatan perkara, maka dari itu, dilakukan penahanan dengan alasan penahanannya, berdasarkan obyektif pasal 21 ayat (4) KUHAP, perbuatan tersangka diancam dengan penjara lebih dari 5 tahun, ” tegas Bimo.

Baca Juga :  Terkait Penemuan Tengkorak Manusia, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Dan alasan penahanan subyektif pasal 21 ayat (1) KUHAP, dikhawatirkan tersangka Efrin akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana dan melarikan diri.

“Dalam kasus ini, sebenarnya ada dua tersangka karena satu tersangka sudah meninggal dunia maka, sehingga kasusnya gugur. Hari ini tersangka Efrin dibawa ke Lapas Klas II A Jambi,” tutup Kajari. (jul)