SIDAKPOST.ID, BUNGO – Buntut panjang persoalan Gudang ilegal milik PT Nojorono Group distributor rokok milik Clasmild, Matra, Nikki, Aroma dan Lainnya, akhirnya Kamis (25/1), Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu, Kabupaten Bungo melakukan sidak ke lokasi gudang PT. Nojorono.
Turunnya tim ini, melakukan pengecekan secara langsung, legalitas izin gudang milik prusahaan PT. Nojorono Group yang berada di Permukiman warga, yang sudah lama beroperasi.
“Iya kita kemarin menurunkan sejumlah Kabid-kabid ke sana melakukan pengecekan izin gudang, hanya saja hingga kini belum ada laporan dari tim terkait hasil sidak, “ungkap Toto Tohirudin,” Kepala dinas Perizinan Kamis (25/1/2018).
Namun fakta terungkap saat wartawan mendatangi Gudang PT. Nojorono di kawasan Sungai Terjan, Kecamatan Bungo Dani, Yogi mantan Supervisor PT. Nojorono Group didampingi Samsul Supervisor PT. Nojorono Group mengatakan bahwasannya sejak tahun 2014 gudang dan kantornya ini memang tak memiliki izin.
“Dulu sempat mau urus dengan Andi (Mantan lurah Sungai Terjan) tahun 2014, Waktu itu dia yang urus, namun katanya karna berkasnya hilang di dinas perizinan makanya tak jadi,”ungkap Yogi.
Dijelasjannya, sejak saat itu tak pernah prusahaannya mengurus izin gudang perusahaan ini. Hingga kini, perusahaan masih beraktifitas di kawasan ini. Padahal Perda mengatur bahwasannya kawasan ini dilarangan menjadi kawasan Gudang.
Sementara, Gusriandi Rifai, wakil Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Bungo terlihat geram mendengar prusahaan ini sudah empat tahun beroperasional di Bungo tanpa izin, ia mendesak aparat satpol pp untuk segera melakukan eksekusi terhadap prusahaan nakal ini.