SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh Tarmizi Datuk Rio (Kades-red) Dusun Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Jambi, dengan wanita bernama, Winda Putri Ayu, akhirnya telah dilakukan Sidang Adat di Kantor Rio Dusun Sungai Tembang, Senin (25/12/2017).
Dalam sidang adat yang digelar, lembaga Adat Melayu Dusun Sungai Tembang, meminta yang bersangkutan serta saksi-saksi menyampaikan kronologis yang terjadi. Berdasarkan hasil dari keterangan yang bersangkutan dan saksi-saksi akhirnya Rio Tarmizi dikenakan denda adat.
Ketua Lembaga Adat Melayu Dusun Sungai Tembang, Ramli Idris memimpin sidang adat mengatakan bahwa, setelah mendengar dari fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saksi-saksi dan yang bersangkutan maka Lembaga Adat Melayu Dusun Sungai Tembang memutuskan.
“Saudara Rio Tarmizi dikenakan Hukum Cuci kampung Sehasam Segaram. Selain itu, yang bersangkutan harus dinikahkan. Sekaligus mengusulkan pemberhentian dia dari jabatannya sebagai Rio Dusun Sungai Tembang, ” kata Ramli Idris.
Terpisah, Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi, Kabupaten Bungo, H Husin J saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (25/12) malam mengatakan, apa yang dilakukan oleh Rio Tarmizi sudah sangat memalukan banyak pihak dan telah mencoreng Adat Istiadat yang ada.
Menurutnya, perbuatan Rio Tarmizi merupakan tindakan yang tidak baik yakni, pagar makan tanaman. Seharusnya dia harus menjaga semua tanaman yang dia pagar, bukan sebaliknya dia yang melanggar adat istiadat yang ada.