UMP Provinsi Jambi Naik 9.04 persen, Segini Besarnya

Dewan pengupahan Provinsi Jambi bersama Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi saat pembhasan UMP. Jum'at (25/11). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.iD, JAMBI –  Dewan pengupahan Provinsi Jambi bersama Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, perusahaan dan perwakilan buruh melakukan rapat kembali tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari menjelaskan, kenaikan UMP hari ini merupakan hasil dari revisi penetapan UMP sebelumnya.

Berdasarkan hasil rapat bersama, didapatkan hasil bahwa penetapan UMP untuk tahun depan menjadi Rp. 2.943.033 naik menjadi 9.04 persen atau sekitar Rp. 244.092.

Sebelum di revisi, Disnakertrans telah mengajukan ke Pemprov bahwa UMP Provinsi Jambi sebesar Rp. 2.830.788 atau sekitar 4.89 persen.

Bahari menjelaskan, penetapan UMP ini berpedoman pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan Provinsi Jambi, bahwa UMP Provinsi Jambi untuk tahun 2023 naik menjadi Rp. 2.943.033 naik sekitar 9.04 persen atau Rp. 244.092,” ucapnya, Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, Dewan pengupahan akan mengusulkan kepada pemerintah Provinsi Jambi dan Biro hukum untuk di cek dan buatkan dalam SK. (rsa)