NIK Jadi NPWP Merupakan Reformasi Perpajakan

Syaiful Azkari, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur/Foto : sidakpost.id (Ragil)

SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP ) telah disepakati menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021–2022, beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur Syaiful Azkari mengatakan, salah satu hal baru yang termuat dalam regulasi tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga :  Hari Guru 2021, Bupati Lotim Janjikan Guru Berprestasi Umrah

Berbeda dengan sebelumnya yakni wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka Wajib Pajak orang Pribadi tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK tersebut berfungsi sebagai NPWP,” katanya, Senin (25/102021).

Sebut Syaiful pemberlakuan kebijakan baru ini tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak. Pasalnya untuk pengenaan pajak.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin Galian C Desa Kotaraja Akan Ditindak Tegas

Pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).

“Program tersebut tidak serta merta mewajibkan pemilik KTP wajib pajak,”jelasnya.

Dikatakan, kebijakan memberlakukan NIK menjadi NPWP pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan itu juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.