Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Amanah Santunan Pengendara Motor kecelakaan lawan Brio di Pelawan. Foto : dok Humas Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi sampaikan amanah santunan pengendara motor kecelakaan lawan mobil brio di Pelawan yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera Km 11 Desa Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Kamis (22/06) kemarin.

Santunan pengendara sepeda motor diselesaikan sehari setelah kejadian kecelakaan. Informasi pihak laka lantas Polres Sarolangun diterima Jasa Raharja melalui petugas Samsat pada kesempatan pertama.

Petugas Samsat Jasa Raharja Sarolangun melakukan kunjungan ke rumah ahli waris. Kunjungan ke rumah ahli waris atau survei ahli waris dilakukan untuk memastikan keabsahan ahli waris yang sah serta menjemput berkas-berkas persayaratn santunan hingga aksi empati belasungkawa.

Baca Juga :  Truk Canter Hantam Sebatang Pohon di Mendalo Sopir Terjepit

Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi menimpah pengendara sepeda motor di Kecamatan Pelawan.

“Setelah mendapat informasi kecelakaan dari Polres Sarolangun. Kami langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban,” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 turunan dari UU Nomor 34 Tahun 1964.

Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan Korban Nasri pengendara sepeda motor korban kecelakaan dua kendaraan di Pelawan kepada ahli waris yang berhak yakni Ibu Murni selaku isteri korban secara Cashless atau melalui transfer rekening.