Dua Tersangka Penjual Offset Harimau Sumatera di Ringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reskrim Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua pelaku pemburu dan penjual kulit harimau sumatera. Dari tangan dua tersangka, polisi berhasil menyita kulit harimau yang sudah kering, Minggu (23/4/2017) pukul 19.00 Wib.

Kedua tersangka, inisial AS (57) warga Desa Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Dharmasraya, dan SY (55) warga jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Provinsi Riau di tangkap di Halaman SPBU Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan,S.IK mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya LP/A-22/IV/Jambi/Res Bungo, tanggal 23 April 2017. Tentang adanya tindak pidana Memperniagakan satwa di lindungi yaitu Harimau.

Baca Juga :  Jual Kulit Harimau, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

“Kedua tersangka kita tangkap saat hendak transaksi dengan pembeli kulit harimau tersebut. Kedua tersangka memiliki peran penting dalam bisnis satwa dilindungi tersebut. Atas tindakan pelaku negara dirugikan Rp. 60 juta rupiah,”Ucap AKP Afrito, Selasa (25/4/2017).

Bahkan kata Afrito, kulit harimau tersebut akan dijual oleh tersangka kepada pembeli yang sudah melakukan komunikasi sebelumnya. Selain dua tersangka, identitas pembeli dan otak dari pemburu satwa dilindungi tersebut sudah dikantongi petugas.

Baca Juga :  Masyarakat Ramaikan Pawai Ta'aruf MTQ Ke-51 Tingkat Kecamatan Sekernan

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo dan pasal 21 ayat 2 Undang – undang RI no 5 tahun 1990, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.

“Barang bukti yang kita amankan satu bentuk kulit harimau sunatera, datu unit tas warna merah, HP nokia, HP samsung dan Hp Blackberry warna hitam, dan Satu unit mobil Toyota Vios warna silver dangan BH 1072 KM, yang digunakan tersangka untuk mengangkut kulit harimau tersebut,”Kata Afrito.