Dua Tersangka Penjual Offset Harimau Sumatera di Ringkus Polisi

Dua Tersangka Penjual Offset Harimau Sumatera Diamakan di Mapolres Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reskrim Polres Bungo kembali berhasil menangkap dua pelaku pemburu dan penjual kulit harimau sumatera. Dari tangan dua tersangka, polisi berhasil menyita kulit harimau yang sudah kering, Minggu (23/4/2017) pukul 19.00 Wib.

Kedua tersangka, inisial AS (57) warga Desa Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Dharmasraya, dan SY (55) warga jalan Gunung Merapi, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Provinsi Riau di tangkap di Halaman SPBU Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan,S.IK mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya LP/A-22/IV/Jambi/Res Bungo, tanggal 23 April 2017. Tentang adanya tindak pidana Memperniagakan satwa di lindungi yaitu Harimau.

“Kedua tersangka kita tangkap saat hendak transaksi dengan pembeli kulit harimau tersebut. Kedua tersangka memiliki peran penting dalam bisnis satwa dilindungi tersebut. Atas tindakan pelaku negara dirugikan Rp. 60 juta rupiah,”Ucap AKP Afrito, Selasa (25/4/2017).

Bahkan kata Afrito, kulit harimau tersebut akan dijual oleh tersangka kepada pembeli yang sudah melakukan komunikasi sebelumnya. Selain dua tersangka, identitas pembeli dan otak dari pemburu satwa dilindungi tersebut sudah dikantongi petugas.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo dan pasal 21 ayat 2 Undang – undang RI no 5 tahun 1990, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta rupiah.

“Barang bukti yang kita amankan satu bentuk kulit harimau sunatera, datu unit tas warna merah, HP nokia, HP samsung dan Hp Blackberry warna hitam, dan Satu unit mobil Toyota Vios warna silver dangan BH 1072 KM, yang digunakan tersangka untuk mengangkut kulit harimau tersebut,”Kata Afrito.

Sementara itu, Kepala seksi wilayah satu KSDA Provinsi Jambi, Pitra Panderi mengatakan, harimau ini diduga di ambil dari hutan lindung di wilayah Provinsi Riau dan di perjual belikan di Kabupaten Bungo.

“Diperkirakan kulit harimau ini, sudah dikeringkan sekitar satu bulan yang lalu. Untuk umur belum bisa kita pastikan namun kita menduga baru masuk remaja sedangkan panjangnya sekitar 155 cm, ” Ujar Pitra.

Bahkan dalam kurun waktu dua tahun ini, 2016 dan 2017 awal pihaknya sudah mengani kasus serupa sebanyak 11 kasus di Provinsi Jambi. Bahkan sebelumnya pernah bekerja sama dengan Kepolisian Sumatera Barat.

“Berdasarkan informasi dan pengembangan oleh pihak kepolisian, bahwa sindikat pejual kulit harimau ini merupakan jaringan dan ada yang tidak. Hal ini merupakan kejahatan antar Provinsi yang sudah menjadi target kita dan pihak kepolisian, “pungkasnya. (zek)