Melawan Hendak Ditangkap, Bandar Narkoba Di Dor Timah Panas

Kawanan Bandar Sabu Diamankan di Mapolres Tebo.

MUARA TEBO – Satuan Narkoba Polres Tebo kembali membekuk bandar Narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Ops Antik 2017.

Hasil pengembangan dari tersangka setelah sehari sebelumnya berhasil mengamankan satu orang diduga sebagai pelaku bandar narkoba. Di bawah kendali Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, SIK bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo dibawah Komando IPDA Cindo Kottama, SIK dan anggota serta personel Polsek Rimbo Bujang, berhasil mengamankan 8 orang yang terlibat Pesta Sabu.

Dari 8 orang yang diamankan, 4 orang dinyatakan sebagai tersangka yakni, Edi Laksiran (34), Ardinata Barus (24), Anggi Nugroho (25). Keempat tersangka, merupakan warga Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang. Dan satu tersangka wanita yakni Adinda dian (25) warga Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang. Sementara 4 orang lainya masih di amankan dengan status sebagai Saksi.

Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, SIK kepada awak media,membenarkan adanya penangkapan kawanan bandar Narkoba yang sudah lama menjadi target petugas.

“Benar kita telah mengamankan sejumlah 8 orang diduga bandar Narkoba. Dari hasil pemeriksaan 4 orang telah di tetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainya masih berstatus sebagai saksi,” kata IPTU Khoirunnas.

Dikatakannya, penangkapan berawal pukul 00.30 WIB, Sat Narkoba Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa Edi Laksiran yang merupakan TO Ops Antik sedang melakukan transaksi dan pesta barang haram.

Berkat informasi tersebut Tim Gabungan langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Saat penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah badik. Bukan hanya itu bahkan tersangka mencoba merampas senjata petugas yang mengakibatkan petugas terluka.

Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan di kaki tersangka. Dan seluruh tersangka beserta 4 orang yang menjadi saksi yang pada saat itu ada di TKP, berhasil diamankan.

“Dari hasil penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti yakni, 4 paket besar dan 2 paket kecil Sabu dengan berat total 17,55 gram, 2 unit timbangan digital, 3 Pack besar plastik Klip, 4 unit HP, 1 buah Sajam jenis badik, 1 buah sajam lipat, 1 buah gunting dan 1 buah dompet kulit hp warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu,”pungkas IPTU Khoirunnas.

Tersangka dan empat orang yang masih berstatus saksi diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya ke empat tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang- undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (tim)