SIDAKPOST.ID, JAMBI – Ketua DPRD provinsi Jambi resmi melantik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD provinsi Jambi, Abdul Jalil, menggantikan Afif Firmansyah dari partai Golkar dapil Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, Senin (24/10/2022).
Pembacaan keputusan PAW dibacakan oleh, Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Amir Hasbi pada rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah atau janji pengganti antar waktu (PAW) oleh Abdul Jalil.
Dalam keputusan itu, Sekretaris Dewan Amir Hasbi membacakan hasil keputusan Kementrian dalam negeri yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2022.
” Dengan hasil keputusan ini saya bacakan bahwa, anggota DPRD Provinsi Jambi Afif Firmansyah dari partai Golkar sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Kemudian dengan keputusan Kementrian dalam negeri memutuskan bahwa. ” Abdul Jalil resmi ditetapkan jadi anggota DPRD Provinsi Jambi masa jabatan 2019-2024 setelah sumpah dibacakan,” kata Amir Hasbi.
” Sebelum memangku jabatan anggota DPRD Provinsi Jambi, saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama Islam. Apakah saudara bersedia?” ujar Edi yang dijawab “bersedia” oleh Abdul Jalil.
Edi juga mengucapkan selamat, dengan harapan pimpinan DPRD provinsi berharap agar anggota DPRD yang baru saja dilantik, agar tetap amanah dan dapat semakin memperkuat tugas konstitusi dewan.
” Sekali lagi, selamat kepada bapak Abdul Jalil semoga amanah menjalankan tugas ini,” tukasnya. (rsa)