Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Komit Tingkatkan Pelayanan  ke Samsatan

Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi Komit Tingkatkan Pelayanan  ke Samsatan. Foto : sidakpost id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tim Pembina Samat Provinsi Jambi komit meningkatkan pelayanan ke samsatan di wilayah Jambi. Komit tersebut diawali penandatangan Komitmen Bersama Samsat Daerah Provinsi Jambi oleh Ditlantas Polda Jambi , Kombes Pol Dhafi, Kepala BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Provinsi Jambi, Agus Pringadi dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi pada Senin, 22 Mei 2023 di Kantor BPKPD Provinsi Jambi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koeprayitno mengatakan sebagai pelayanan publik maka wajib untuk beradaptasi dengan perkembangan yang ada saat ini. Sehingga mampu terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelayanan Samsat di seluruh Provinsi Jambi wajib memberikan pelayanan terbaik dan beradaptasi, maka diawali kami Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi berkomitmen dalam mengkatkan pelayanan di Samsat seluruh Provinsi Jambi, nanti akan kami turunkan kepada seluruh Pelayanan Tehnis Samsat Induk di Kota dan Kabupaten Jambi” jelas Donny.

Baca Juga :  Al Haris: Kopi Robusta Merangin Sudah Bersertifikat

Adapun, salah satu komitmen yang telah disepakati tersebut, kata Donny, antara lain, Tim Pembina Samsat Daerah Provinsi Jambi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database ranmor untuk kebutuhan masing-masing instansi.

Donny menambahkan, isu lain yang juga dijadikan salah datu komitmen oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi adalah sosialisasi terhadap program- program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional, diantaranya sosialisasi implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi bersama Satlantas Sosialisasi Keselamatan Berkendaraan di SMK 1 Kuala Tungkal

Lanjut oleh Donny pelaksanaan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi di lingkungan pembina samsat daerah provinsi jambi.

“Masing-masing UPTD Samsat Induk Kota/Kabupaten yang diwakili oleh Kasi STNK, kuptd Samsat dan Penanggungjawab Jasa Raharja, akan melaksanakan sosialisasi implementasi pasal 74 uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkap Donny.

Ujung dari Komitmen Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi adalah memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di seluruh Samsat Provinsi Jambi. (zek)