Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Penyengat

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Perawatan dan Meninggal Dunia Korban Laka Desa Penyengat. Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID,  JAMBI – Jasa Raharja Jambi selesaikan santunan perawatan dan meninggal dunia korban laka Desa Penyengat. Santunan meninggal dunia diselesaikan hak kepada ahli waris pada, Senin (22/5/2023).

Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia saat bertabrakan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Korban pembonceng sepeda motor BH-2539-BP meninggal dalam perawatan an.Iyud Abdi Mandani.

Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi kecelakan dua kendaraan sepeda motor di Desa Penyengat Olak pada kesempatan pertama dari unit Laka Lantas Muara Jambi.

Berdasarkan Informasi dan koordinasi oleh Jasa Raharja dengan pihak laka lantas Muara Jambi, kecelakaan terlibat adalah dua kendaraan sepeda motor BH-5221-AE dengan sepeda motor BH-2539-BP.

Baca Juga :  Wabup Bungo Hadiri Wisuda Santri TPA dan MDTA Al-Ashri Dusun Tanah Periuk

“Kami sampaikan ucapan berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Desa Penyengat Olak,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi.

“Saat diinformasikan pengendara dan pembonceng sepeda motor BH-2539-BP dirujuk ke Rumah Sakit Kota Jambi, kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untu menerbitkan surat jaminan biaya perawatan, diterbitkan surat jaminan pengendara motor an. Yuda Gustiawan di RSUD Raden Mattaher Jambi dan surat jaminan pembonceng motor an. Iyud Abdi Mandani di Rumah Sakit Mitra Jambi,” jelas Donny.

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Baca Juga :  Resmi Bupati Tebo Buka TMMD ke-112 Kodim 0416/Bungo Tebo

Pemboceng sepeda motor an. Iyud Abdi Mandani dalam perawat meninggal dunia, memberikan pelayanan prima Jasa Rahraja lakukan jemput bola sampaikan hak santunan meninggal dunia.

“Korban meninggal dalam perawatan berhak mendapatkan hak santunan meninggal dunia untuk melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening.

Hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor an. Iyud Abdi Mandani diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Ibu Siti Meswati selaku ibu korban.

“Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan, memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan,” katanya. (zek)