Larangan Tilang Manual, Kapolri Dapat Apresiasi dari Kompolnas

Poengki Indarti, SH, LLM. Komisioner Kompolnas. Minggu (23/10). Foto : dok Humas Polres Bungo/sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Poengki Indarti, SH, LLM. Komisioner Kompolnas apresiasi Kapolri Listyo Sigit prabowo instruksikan jajaran tentang larangan menggelar tilang secara manual.

Anggota Komisioner Kompolnas Poengki Indarti menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE.

Baca Juga :  Mantapkan Persiapan MTQ, Babinsa 06 Gembleng Pasukan Paskibraka

Baca JugaKapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

” Penggunaan teknologi modern ETLE karena lebih akurat dan memudahkan kinerja satlantas dalam melakukan penindakan pelanggaran lalulintas,” sebutnya, Minggu (23/10/2022).

Anggota komisioner kompolnas “Kebijakan dan instruksi Kapolri tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan polisi,sehingga tidak bisa lagi transaksional.

Baca Juga :  Kapolri Apresiasi Kinerja Divhumas

Dan bisa mengedukasi masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum.

Baca JugaDi Hadapan Pemuda Pancasila, Kapolri Serukan Persatuan dan Kesatuan