Satu Hari Setelah Kecelakaan, Ahli Waris Korban di Mendalo Darat Terima Santunan Jasa Raharja

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,”lanjutnya

Jasa Raharja, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Provinsi Jambi, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Donny.