Bupati H Mashuri, Hadiri MoU Antara BPPRD dan BPN Kabupaten Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah daerah Kabupaten Bungo terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bungo.

Kesepakatan itu tertuang dalam penanda tanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo bersama kantor Pertanahan Kabupaten Bungo, bertempat di Hotel Indenpendence, Muara Bungo, Kamis (22/08).

Bupati bungo H. Mashuri mengatakan
perjanjian kerjasama ini adalah, dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan wajib pajak retribusi untuk optimalisasi pendapatan daerah pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan menerapkan pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepada awak media, Kepala BPPRD Kabupaten Bungo, Bambang Rodianto, mengatakan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS), merupakan tindak lanjut dari program strategi nasional pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang dituangkan dalam Nota kesepahaman MoU antara pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten/ kota se- provinsi jambi yang pada tanggal 20 juni tahun 2019 yang lalu, tentang pengoptimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

“Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut, pemerintah kabupaten/kota agar melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” katanya.

Menurutnya, tujuan dari Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini, untuk mempermudah dan memberi informasi terkait data – data yang berkaitan dengan Pertanahan, mulai dari Persertifikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah serta pengintrogasian data pertanahan dengan perpajakan daerah,” kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo Mubarokuzzaman mengatakan upaya untuk meningkatkan perjanjian kerjasama.

Yang lebih penting adalah membangun komitmen sumber daya manusia (SDM) itu sendiri dengan komitmen yang kuat, proses percepatan pelaksanaan sertipikasi tanah dapat memberikan Retribusi kepada pemerintah daerah kabupaten bungo, secara optimal.

Inti kegiatan ini dilaksanakan yaitu untuk peningkatan kapasitas Sumber daya manusia, Selain itu juga dilaksanakan Perjanjian kerja sama antara BPN dengan BPPRD dan Kejaksaan Negeri muara bungo, dengan tujuan saling mendukung dengan bertukar data dan informasi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bungo.

“Dengan adanya MoU ini menjadi pedoman kami dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta menunjukkan komitmen bersama untuk membantu tugas Pemerintah kabupaten bungo dalam penyertifikatan di bidang tanah,”tukasnya. (adv/jul)