DPRD Bungo Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna penyampaian kata akhir fraksi DPRD Bungo terhadap Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2018 dan Ranperda lainnya.

Paripurna dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Bungo H. Kamal. HG didampingi Ketua DPRD Bungo Ria Mayang Sari, SH. MH, dan Wakil ketua I DPRD bungo Syarkoni Syam, serta dihadiri Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd, Sekretais Daerah Bungo H Ridwan Is, Anggota DPRD Bungo, para kepala OPD, para camat, unsur forkompimda dan undangan lainnya.

Baca Juga :  M. Ziadi Rio Dusun Tebing Tebing Resmi Dilantik Untuk Ketiga Kalinya

Dalam paripurna tersebut, akhirnya DPRD Bungo menerima dan mengesahkan Dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Bungo menjadi Peraturan Daerah (PERDA), setelah mencermati nota pengantar yang dibacakan oleh Bupati Bungo pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu,

“Akhirnya Fraksi-fraksi DPRD Bungo menerima dan menyetujui Dua Ranperda yang diajukan antara lain, Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, serta Ranperda tentang Perusahaan umum daerah pancuran telago, atas ditetapkan Ranperda di atas Menjadi Perda ini dan berharap bisa memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten bungo,” jelas Suryani.

Baca Juga :  Tim Survey TdS Apresiasi Kesiapan Kota Sungai Penuh

Selain itu, DPRD Bungo juga mengapresiasi dan memandang terhadap kinerja pemerintah daerah Kabupaten Bungo atas pencapaian yang mendapat pengakuan dari pihak pemerintah pusat terutama dalam penilaian lapaoran keuangan tahun anggaran 2018 dengan Opini Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.