SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi islam lainnya.
Ketua Baznas Kabupaten Bungo H Duminis mengatakan zakat fitrah bisa di bayarkan berupa beras dan juga dalam bentuk uang tunai sesuai makanan pokok yang di konsumsi.
“Untuk besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan bahan makanan pokok (beras) seberat 2,5 Kg. Kemudian, Zakat Fitrah dengan uang senilai beras 3,2 Kg. Dengan rincian, Beras tertinggi sebesar Rp 44.800. Menengah Rp 38.400. dan yang terendah Rp 32.000.” Paparnya.
Duminis juga mengajak kepada masyarakat untuk menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar zakat fitrah.
“Mari kita sempurnakan Ibadah di bulan ramadhan ini dengan membayar zakat fitrah. Mudah-mudahan dengan kita membayarkan zakat, mereka yang membutuhkan juga ikut merayakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri,” ungkapnya. (jul)