Segini Besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Bungo

Ilustradi Zakar Fitrah/Foto (istimewa)

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi islam lainnya.

Ketua Baznas Kabupaten Bungo H Duminis mengatakan zakat fitrah bisa di bayarkan berupa beras dan juga dalam bentuk uang tunai sesuai makanan pokok yang di konsumsi.

Baca Juga :  Selain Mencari Bakat, Mashuri : MTQ Ajang Silaturahmi dan Kegiatan Sosial

“Untuk besaran Zakat Fitrah yang dibayarkan dengan bahan makanan pokok (beras) seberat 2,5 Kg. Kemudian, Zakat Fitrah dengan uang senilai beras 3,2 Kg. Dengan rincian, Beras tertinggi sebesar Rp 44.800. Menengah Rp 38.400. dan yang terendah Rp 32.000.” Paparnya.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Duminis juga mengajak kepada masyarakat untuk menyempurnakan ibadah puasa dengan membayar zakat fitrah.

“Mari kita sempurnakan Ibadah di bulan ramadhan ini dengan membayar zakat fitrah. Mudah-mudahan dengan kita membayarkan zakat, mereka yang membutuhkan juga ikut merayakan kebahagiaan pada hari raya idul fitri,” ungkapnya. (jul)