SIDAKPOST.ID, TEBO – Empat warga
ditangkap Polisi, saat bermain judi disalah satu warung di Pabrik PKS PT RAU, Jumat 20 April 2017. Keempat tersangka yakni, BS (46) warga Dusun Simalungun Desa Sait Nihuta Kecamatan Pengurusan Kabupaten Samosir, MZ (46) Warga Dusun Tuo Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, JP (47) warga Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir dan RS (31) yang juga merupakan warga Desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Ditangan tersangka Polisi juga mengamakan barang bukti satu Set kartu remi sebanyak 108 dan uang tunai sebanyak Rp. 250.000 dengan berbagai pecahan.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad membenarkan penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan empat orang yang di duga sebagai tersangka pelaku perjudian dan sejumlah barang bukti.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku perjudian dengan sejumlah uang dan kartu remi sebagai barang bukti,” katanya, Minggu (23/4/2017).
Penangkapan bermula pada, Jumat (21/4) pukul 16.30 Wib Kanit Idik 1 Ipda Cindo Kottama bersama anggotanya mendapatkan informasi dari warga bahwa di warung milik Sukar yang terletak di Pabrik PKS PT. RAU di Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo sering di gelar kegiatan perjudian.
Berkat informasi tersebut, Kanit Idik beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP, setubinya dilokasi perjudian penangkapan petugas langsung menangkap 4 pelaku beserta barang bukti.
“Empat diduga pelaku perjudian di amankan di Mapolres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan kita kenai sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (ask)