SIDAKPOST,ID, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, menangkap pria inisial YP (29) karena telah memperkosa anak tiri yang masih di bawah umur, sekira pukul 14.30 WIB, Rabu (22/12/2021).
Informasi diperoleh sidakpost.id pelaku tega memperkosa anak tirinya, sebut saja Melati yang masih di bawah umur hingga hamil. Dalam melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu mengancam korban agar melayani nafsu birahinya.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP. Amradi membenarkan, unit reskrim Polsek Kumpeh Ulu telah mengamankan seorang pria berinisial YP (29) karena dia telah memperkosa anak tirinya.
“Karena sudah keseringan memperkosa korban akhirnya, korban hamil sudah 33 Minggu. Penangkapan pelaku berkat dari laporan ibu korban yang tak terima anak gadisnya itu diperkosa pelaku semua itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti kehamilan korban,”ujarnya.
Dikatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Dari situlah unit reskrim Polsek Kumpeh Ulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA H. Sirait menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI NO 17 THN 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujarnya. (wir)