SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah, dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah dengan dua orang terdakwa honorer BPN Bungo, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules, Selasa (22/10/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H didampingi Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H sebagai hakim anggota kali ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Adapun saksi yang dihadirkan yakni Benny Suhamdy, Liliana, dan Efendi.
Dalam keterangannya Benny Suhamdy yang merupakan saksi pelapor dan selaku anak dari pemilik tanah yang tertumpang tindih mengatakan bahwa, dirinya mengetahui tanah milik orang tuanya diklaim kepemilikannya oleh terdakwa Husor Tamba pada tahun 2022, dengan dasar sertifikat palsu yang dimilikinya.
“Saya taunya pada tahun 2022, dapat informasi ada yang mau membeli tanah milik orang tua saya tersebut dengan harga 1,2 milyar kepada Husor tamba, dengan alas hak sertifikat yang menurut saya isinya banyak kejanggalan, diantaranya nama pemilik, luas tanah dan batas tanah yang dengan sengaja dirubah ” ungkapnya.
Dikatakannya, ia juga menjadi salah seorang yang mengetahui atas pembelian tanah oleh orangtuanya seluas 6,5 hektar kepada Kadirun pada tahun 2011 dan terbit sertifikat pada 2012. “Memang pada tahun itu, belum ada itu yang namanya vloting, semuanya masih manual,” tambahnya.
Saat ditanya siapa yang paling bertanggung jawab atas masalah ini, Benny menjawab Husor Tamba, Imanuel Purba, Meiranti, serta Rizki dan irvan daules ikut serta dalam upaya pemalsuan sertifikat di BPN Bungo.