SIDAKPOST.ID, BENGKULU – Layanan e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu terhambat akibat dimutasinya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke OPD. Hal ini dikatakan langsung Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi beberapa waktu lalu.
Akibatnya dimutasi sejumlah ASN tersebut, terjadilah pemutusan server sehingga pelayanan e-KTP di Dinas Dukcapil Kota Bengkulu jadi terhambat. Jalan satu-satunya agar server bisa dibuka kembali, sejumlah ASN yang dimutasi harus dikembalikan ke posisi semula di Kator Dinas Dukcapil.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 76 tentang pengangkatan dan pemberhentian ASN Dukcapil Kabupaten, kota dan Provinsi se Indonesia,”kata Erna Senin (18/9).
Menurut ESD, Pejabat yang dimutasi itu merupakan pejabat yang dalam posisi krusial, jadi Pemkot Bengkulu tidak boleh sewenang-wenang karena Dinas Dukcapil agak spesialis, menggantinya dengan yang bukan bidangnya itu berbahaya.
“Ini berbicara mengelola data,” tegas ESD yang mengaku sudah berkonsultasi ke Kemendagri terkait layanan E-KTP di Dinas Dukcapil.
Bahkan kata ESD, jika Pemerintah Kota Bengkulu memikirkan masyarakat, seharusnya pejabat yang dimutasi atau dinonjobkan segera dikembalikan ke posisi semula.
“Kasiankan yang menjadi korban adalah masyarakat yang akan mengurus dan membuat e-KTP,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Drs. Sudarto WS, M.Si saat dimintai tanggapan, Jum’at (22/9/2017) mengatakan, beliau sedikit meluruskan,.
Dimana Permendagri Nomor 76/2015 yang mengatur bahwa pejabat di Dinas Dukcapil se-Indonesia tidak diperbolehkan langsung di Nonjob kan. Melainkan harus ditempatkan terlebih dahulu di OPD lainnya sesuai dengan posisi Eselon yang sama.