Tahun 2018 SD & SMP Wajib Gunakan Kurikulum K 13

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPDK) Tebo tahun 2018, mewajibkan siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan kurikulum K 13. yang telah diluncurkan oleh Direktorat jendral (Dirjen) Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).

Hal itu disampaikan oleh Kepala DPDK Tebo Sindi,SH melalui Kepala bidang pendidikan dasar (Kabid Dikdas) Hoirul Akmal, beberapa waktu kepada awak media, Pihaknya juga mengatakan bahwa mulai tahun ini murid SD dan SMP diwajibkan menggunakan kurikulum K 13.

Dari total 117 SD diantaranya 19 SD dan sebanyak 95 orang akan di latih di bawah naungan penanggung jawab Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (P4TK) seni budaya Provinsi DIY.

Baca Juga :  Geliat Kampung Tangguh, BKTM Aipda Dadan Tanam Ribuan Pohon Cabai

Sementara itu sisanya sebanyak 98 SD akan dilatih dibawah penanggung jawab Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud RI sebanyak 490 orang total keseluruhan menjadi 585 orang yang akan dilatih

“Nantinya per SD akan dilatih oleh 5 orang, peserta diantaranya kepala sekolah, guru kelas I dan IV, guru agama dan guru PJOK, ” terang Khairul Akmal.

Baca Juga :  Konsumen Keluhkan Kinerja PDAM Tirta Muaro Unit Wirotho Agung

Lanjut dikatakan Khairul Akmal , juga SMP sebanyak 29 sekolah penanggung jawabnya adalah P4TK seni budaya Jogjakarta. Untuk SMP sendiri persekolahnya akan dilatih oleh 11 peserta dengan total murid yang dilatih oleh P4TK sebanyak 319 orang.

“Penggunaan kurikulum K 13 bagi siswa SD dan SMP ini dalam pelaksanaannya harus tuntas dalam tahun 2018 dan kurikulum K 13 bisa digunakan seterusnya pada tahun yang akan datang. Tahun 2018 ini penggunaan K13 untuk SD dan SMP harus tuntas,” pungkasnya. (asa)