SIDAKPOST.ID BUNGO – BPOM Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, melakukan sidak ke Hypermart Muara Bungo, karena, adanya isu ikan kaleng yang ditemukan cacinga didalamnya, Kamis (22/3/2018).
Sidak di Hypermart Muara Bungo petugas BPOM menemukan barang exlired, tak ada izin edar dan menyalahi izin edar. Seperti sosis babi digabung dengan sosis sengaja digabungkan dengan sosis yang lain.
“Sosis babi ditemukan digabung dengan sosis lainnya. Seharusnya sosis babi dijual terpisah,” ujar Kadis melalui staf Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Nofrianti.
Sosis babi juga menyalahi izin edar. Menurut Nofrianti, seharusnya izin edar BPOM. Akan tetapi, izin dikeluarkan PIRT (Produk Industri Rumah Tangga).
“Ya selain itu, kami juga menemukan produk yang sudah kedaluarsa serta sudah habis masa izin edarnya. Oleh karena itu, di Hypermart banyak ditemukan beberapa jenis barang yang menyalahi aturan yang bisa menbahayakan konsumen, ” tukasnya.
Senentara itu, Drs Ujang Kepala BPOM Jambi usai sidak dia mengatakan, adanya ditemukan produk nomor register sudah mati serta barang sudah kedakuarsa. Bukan itu saja, ada juga prodak kemasan sudah rusak tetap dipajang.
“Dengan ditemukan beberapa produk yang kedaluarsa dan juga yang tidak memiliki izin edar akan kita tarikbl sesuai aturan dari kami. Sedangkan untuk pihak Hypernart sendiri akan kita beri teguran keras, agar tidak menjual barang yang kedaluarsa atau tidak memiliki izin edar, ” pungkasnya.
Untuk dikethui, Hypermart di Muara Bungo, sudah melakukan beberapa pelanggaran diantaranya yakni, Produk tanpa Izin Edar, Produk mengandung Babi, Produk rusak kemasan, Produk Abon Sapi Gloria (exp). (zek)