SIDAKPOST.ID, TEBO – Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang akhirnya melimpahkan berkas perkara pencurian terhadap tersangka inisial MJA warga BTN Bungo Makmur Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kemarin.
Kronologis peristiwa, pada hari Jumat (03/02/2017) sekira pukul 17.30 wib saat pelapor Sudiyono Warga Jalan Sultan Taha Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang saat bersama istrinya sepulang dari membeli minyak, kemudian istri pelapor Nova masuk melalui pintu belakang dan melihat dalam ruang tengah terdapat satu orang tidak dikenal.
Selanjutnya langsung orang itu bergegas keluar lewat jendela kamar samping kiri rumah pelapor sehingga membuat istri pelapor terkejut dan teriak “Maling-maling” orang tidak dikenal itu berlari langsung menuju kesemak- semak samping rumah pelapor dan disana ada satu unit sepeda motor milik Pelaku tersebut.
Selanjutnya Pelaku langsung kabur mengunakan sepeda motor miliknya, saat itu juga setelah mendapat info dari warga langsung Tim dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama warga mengejar ke arah pelarian pelaku dan akhirnya berhasil menangkap Pelaku setelah kabur sekitar 1 Km dari TKP. Saat pelapor mengecek dalam rumahnya ternyata ada barang milknya yang hilang yaitu satu unit tablet merk Advan.
Berkas tersangka diserahkan penyidik Polsek Rimbo Bujang ke penuntut umum bersama barang bukti (BB) berupa satu unit tablet merk Advan warna putih yang merupakan milik korban, satu unit sepeda motor merk Suzuki Spin warna hitam yang merupakan milik tersangka yang digunakan sebagai alat transportasi saat melakukan aksi pencurian, kemudian satu buah kunci ring ukuran 14 yang telah dimodif menjadi salah satu ujung berbentuk pipih merupakan milik tersangka digunakan sebagai alat mencongkel jendela rumah korban.
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane kepada sidakpost.id, membenarkan
Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersebut, setelah pihak Kejaksaan Negeri Tebo menyatakan berkasnya lengkap (P-21).
” Benar Pelimpahan berkas tersangka serta barang bukti tersangka dilakukan oleh tiga orang penyidik Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, yakni Saya didampingi Bripka Edi Sumarwan dan Bripka Ari Wahyudi. Pelimpahan di kantor Kejari Tebo, tersangka diterima oleh JPU Rika Bahri,SH,”Jelas Ipda Irvan Pane.S.Sos, Rabu (22/3).
Sejak pelimpahan ini tersangka sudah menjadi Tahanan Kejaksaan, kemudian dititipkan di Lapas Klas II Tebo dan selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebo untuk mendapatkan kepastian hukum.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (asa)