Dewan Desak Pemkab Tarik Aset di Diniyah

Ponpes Diniyah Al-Azhar Bungo.

MUARA BUNGO – Aset berupa tanah Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini diketahui dipinjam pakaikan kepada sejumlah lembaga pendidikan di Bungo.  Satu diantaranya berada di Dinniyah Muara Bungo.  Setidaknya ada 11 hektar dipinjam pakaikan mulai dari era Bupati H Hasan.  Sejauh ini,  pinjampakai juga tak diperpanjang sesuai aturan.

Sebelum Permendagri nomor 19 tahun 2016, perpanjangan pinjam pakai berada di rentang dua tahun sekali. Pasca terbit Permendagri itu,  perpanjangan pinjam pakai bisa dilakukan lima tahun sekali dan hanya boleh diperpanjang satu kali.  Artinya,  pinjam pakai hanya diperbolehkan selama-lamanya 10 tahun.

Plt Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah,  Supriyadi didampingi Kabid Aset Ahyar mengakui bahwa Dinniyah belum melakukan perpanjangan.  Berdasar aturan, pinjam pakai sudah habis masa berlakunya dan cukup lama.

“Mereka belum perpanjang.Berdasar Permendagri nomor 19 tahun 2016, maksimal, hanya 10 tahun dan tak bisa diperpanjang.  Kalau di Dinniyah yang dipinjam pakaikan ada 11 hektaran,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, akan menjadi perhatian serius BKAD.Menyusul Permendagri itu. Perpanjangan tak bisa dilakukan lagi,  sebab pinjam pakai sudah sangat lama.Jalan keluar yang mungkin ditempuh adalah dengan minta tukar guling tanah atau hitung sewa. Hibah,  sebutnya,  tak akan bisa dilakukan.

“Hibah tak bisa,  hanya boleh kepada Pemprov,  antar daerah atau alat kelengkapan dewan. Selebihnya tak bisa.  Satu lagi syarat hibah,  tak bisa diberikan kepada lembaga komersil.  Siapapun yang mengumpulkan iuran dari masyarakat dalam bentuk apapun itu dikategorikan komersil.  Yang bilang penyusun draf Permendagri no 19 itu,” Imbuh Ahyar.

“Kalau tidak ya tukar guling tanah.  Itu bisa dilakukan. Kalau hibah tak bisa,” tegas Ahyar.

Kemudian soal sewa,  akan dihitung dengan rumusan baku.  Apabila nanti dikemudian hari pada waktu hitungan sewa,  pihak terkait tak mampu membayar seluas yang dipinjam pakaikan awal,  maka sewa akan disesuaikan dengan kemampuan.

“Kan ada 11 hektar.  Kalau mampunya sewa 4 hektar,  misalnya,  yang lain bisa dikembalikan ke pemerintah.  Kan itu bangunannya sekian hektar,  lebihnya kan kebun juga.  Kebun juga dikelola mereka. Kalau mereka mampu sewa semua,  ya silahkan,” ujar Supriyadi.

Sementara, Anggota DPRD Bungo Dharmawan meminta pemerintah menarik aset yang digunakan pihak lain,  apabila tak ada itikad baik untuk mengikuti aturan yang berlaku.  Sebab,  dia mengatakan,  kalau ini dibiarkan,  maka lembaga lain akan meminta hal yang sama sehingga tanah pemerintah lama-lama akan dikuasai yayasan atau perorangan.

“Ikuti aturan.  Kalau tak mau ikut aturan,  tarik aset pemerintah.Jangan pula ini jadi preseden buruk di pemerintahan.  Saya cenderung sewakan kalau tak ditarik.  Biar ada PAD juga.  Kan mereka juga sudah komersil. Pinjam tanah dibuat kebun misalnya,  mereka yang dapat,  sementara pemerintah hanya sebagai penonton di rumah sendiri,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Namun hal yang berbeda yang disampaikan oleh, Hj Rosmaini, Ketua Yayasan Diniyah Al Azhar saat milad Diniyah beberapa hari lalu. Ia mengatakan bahwa tanah yang ditempati Dinniyah merupakan tanah hibah diera Bupati H Hasan, jadi ia mengklaim bahwa tanah tersebut bukan tanah pinjam pakai, (zek/ris)