Sempat Kabur Dari Kejaran Polisi, Akhinya Bandar Narkoba di Tebo Ditangkap

SIDAKPOST.ID,TEBO – Sat narkoba Polres Tebo, kembali meringkus satu tersangka berinisial, IS, (35), warga jalan Lesmana, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo Jambi, sekira pukul 02.00 WIB, Senin (22/1/2018).

Berkat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka petugas bethasil menyita 3 paket sedang Sabu, 1 buah bong, 1 pak kecil plastk klip baru,1 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah plastik bening dan 1 unit hp merk nokia warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersangka IS. Tersangka diduga bukan hanya sebagai pemakai saja namun terlibat juga sebagai bandar narkoba.

“Saat dilakukan panangkapan, pelaku sempat melarikan dari dari kejeran petugas. Namun karena petugas dilapangan mengetahui jejak pelaku, akhirnya dia bersama barang bukti sabu berhasil diamankan, ” ujar Akp Subhan.

Memang saat dilakukan pengerebekan oleh petugas dilapangan, Ia sempat lolos. Namun tak lama kemudian berkat kejelian petigas akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara, denda 10 Milyar,” tegas Kasat. (asa)