Babinsa Serda Wianto Ingatkan Warga, Pelaku Karhutla Dihukum Berat

SIDAKPOST.ID, TEBO – Babinsa Serda Wiono Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang Kodim 0416/ Bute tak bosan – bosanya mengingatkan kepada warga di wilayah binaannya Desa Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.

Serda Wiono mengajak untuk peduli dan berkomitmen mencegah tetjadinya kebakaran hutan dan lahan (kathutla).

Dikatakan, bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diganjar kurungan penjara atau bui belasan tahun dan denda Uang Milyaran rupiah.

“Dengan menggelar sosislisasi karhutla dengan menyambangi kediaman para tokoh maupun warga di jalan Bengkoang RT 04 RW 01 Desa Pulung Rejo, dihadiri oleh Ketua RT, Tokoh masyarakat dan warga setempat bisa mencegah karhutla ,”katanya.

Babinsa Serda Wiono pada kesempatan ini dirinya berharap kepada Ketua RT dan Tokoh masyarakat yang ada di Desa Pulung Rejo, supaya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dan menjadi pelopor pencegahan kebakaran hutan dan lahan diwilayahnya atau jalurnya masing – masing.

“Saya ingatkan kepada masyarakat Desa Pulung Rejo jangan membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan dengan cara membakar, pelaku Karhutkla ditindak tegas secara hukum dan dipidanakan,” harapnya.

Lanjutnya, bila semua pihak peduli jadi tak akan adalagi karhutla. Terutama bagi perangkat desa, tokoh masyarakat agar ikut serta menyampaikan pesan terkait karhutla ke masyarakat.

“Pelaku karhutla dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar rupiah,” tutupnya. (asa)