SIDAKPOST.ID, TEBO – Inspektorat kabupaten Tebo dinilai tidak dapat bekerja dengan baik dalam melakukan tugasnya dalam melakukan pengawasan. Pasalanya kabupaten tebo banyak mendapat nilai merah,dengan adanya beberapa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi jambi. Pihak Inspektorat hanya bisa melayangkan Surat pemberitahuan(SP).
Dari data yang dirilis, Biinews.com dilapangan bahwa, kerugian negara atas temuan BPK harus si kembalikan, di antaranya adalah pengejaan proyek pengerjaan peningkatan jalan Nasional – Pintas (025) pada dinas pekerjaan umu yang tidak sesuai dengan speksifikasi sebesar Rp 3.43 Mdan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultasi kegiatan penyusunan DED jembatan Sebesar Rp 200,26 juta Pada Bappeda.
Teguh Hariadi selaku Inspektur Tebo saat di konfirmasi awalnya menyebutkan jika itu bukan wewengnya.Namun dirinya menwgas jika telah melayangkan Surat Pemebeeitahuan (SP) Pada Dinas Terkait,Sebanyak dua kali.
“Itu bukan wewenang kita,namun Kita sudah berikan SP sebanyak dua kali, pada dinas terkait. Yang kemudian tinggal kita laporkan jasilnya pada pak bupati,” tungkasnya lewat sambungan telpon.
Sementara Dalam tata aturan pemerintahan kita kenal adanya lembaga Pengawasan Pembangunan, baik pengawasan Internal maupun Eksternal. Untuk tingkat kementrian kita kenal adanya Irjen (Inspektoratral Jendral), sebagai pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal adalah BPK dan BPKP.
Sedang di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat Daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Sp03)