Jasa Raharja Jambi dan 14 Perusahaan Otobus Lindungi Penumpang

Jasa Raharja Jambi Bersama 14 Perusahaan Otobus Bekerjasama Melindungi Penumpang Angkutan Umum. Foto : sidakpost/Ratna (Rabu 21/9/2022).

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Jasa Raharja Jambi bersama 14 Perusahaan Otobus berkerjasama melindungi penumpang angkutan umum.

Perlindungan kepada penumpang angkutan umum merupakan tugas Jasa Raharja sesuai undang-undang nomor 33 Tahun 1964 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan .

Baca Juga :  Jasa Raharja Tanam 20.000 Pohon di Seluruh Indonesia

Senin, 19 September 2022 Jasa Raharja Jambi melakukan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, Jasa Raharja Jambi melakukan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus atau kita sebut travel angkutan umum yang beroperasional di Jambi.

“Ini berguna memastikan perlindungan penumpang angkutan umum dari sejak penumpang berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang sampai di tempat tujuan, ” ujarnya.

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.17 Tahun 2017, bahwa perlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari Pembayaran Premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut Iuran Wajib (IW).

“Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan otobus, setiap penumpang yang akan menggunakan travel membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis/tiket, ” ungkap Donny